PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Curi satu unit handphone, sopir angkutan kota (angkot) ini diamankan polisi.
Tersangka yang diamankan berinisial YY (19). YYĀ ditangkap di sebuah warung internet di Jalan H Guru Sulaiman.
Tidak bisa mengelak, YY mengakui perbuatannya mencuri handphone milik anak pelapor Orius (39).
Sebelumnya Orius menceritakan bahwa handphone milik anaknya diambil oleh tersangka YY di sebuah warnet di Jalan Lili, Kecamatan Sukajadi.

Handphone tersebut terjatuh dilantai saat anak pelapor bangun dari tidur dan beranjak dari lokasi warnet. HandphoneĀ tersebut diketahui diambil oleh tersangka YY. NamunĀ dalam prosesnya YY tidak mengakui mengambil handphone hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Saat ini tersangka YY diamankan di Mapolsek dengan barang bukti satu unit handphone. (*)



