PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Mendapatkan laporan pencurian terhadap barang penjualan PT Selatan Prima jalan Riau Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, akhirnya anggota opsnal Polsek Senapelan dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim berhasil meringkus dua orang pelaku dan seorang Penadah, Senin (31/5/2016) sore.
Kapolsek Senapelan Kompol Dody Harzah SIK Selasa (1/6/2016) siang menjelaskan bahwa ketiga pelaku pencurian yang berhasil diringkus tersebut merupakan karyawan perusahaan berinisial Ma (24) dan Hs (23), sedangkan pembeli barang curian atau penadah berinisial Gs (31).
” Mereka semua merupakan karyawan ditempat tersebut, dan pelaku kita ringkus dengan tempat serta waktu yang berbeda,” jelas Kapolsek.
Dikatakan oleh Kapolsek lebih rinci, bahwa diringkusnya ketiga pelaku tersebut lantaran terbukti melakukan pencurian barang penjualan PT Selatan Prima sebanyak 200 kotak secara bertahap.
” Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Junaidi (42) selaku penanggung jawab, dan kepada pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” tutup Kapolsek.