PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Setelah setahun lamanya NR (22) dilaporkan oleh pihak Keluarga VS (13) atas pencabulan yang dilakukannya terhadap bocah dibawah umur tersebut, akhirnya sang supir Oplet ini berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Polresta Pekanbaru, Jum’at (11/9) siang.
Pelaku yang tengah diperiksa oleh penyidik diruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung tertunduk malu ketika dihadapkan dengan awak media, Senin (14/9) siang. Dihadapan wartawan pelaku yang mengaku baru kembali sekitar lima bulan ke Pekanbaru ini mengatakan jika pencabulan yang dilakukannya tersebut berdasarkan suka sama suka.
” Dia itu pacar saya bang, dan dulu kami bertetangga. Waktu saya bawa lari ke Sumatra Utara, dirinya masih duduk di Bangku Sekolah Pertama. Dan kami kabur kekampung saya sekitar bulan November tahun silam,” ujar pelaku saat diwawancarai awak media.
Karena dimabuk cinta akhirnya kedua sejoli yang berbeda keyakinan tersebut nekat menikah tanpa restu orang tua sang pacar. Tetapi untuk memuluskan pernikahan tersebut, pelaku menyuruh korban untuk berpindah keyakinan,” iya saya ajak dia untuk pindah agama, dan pernikahan saya lakukan dengan adat Sumatra Utara,” terang pelaku.
Selama beberapa minggu menikah dan berada di kampung halamannya, ternyata keluarga korban langsung menjemput sang istri yang dinikahinya tanpa restu tersebut. Hingga saat itu pelaku mengakui tidak pernah berkomunikasi lagi dengan korban,” memang waktu itu korban masih berumur 13 tahun, dan selama kami menikah saya baru berhubungan badan sebanyak tiga kali.Tetapi semenjak saya pulang ke Pekanbaru tidak ada saya berjumpa dengan istri saya,” kata Pelaku.
Sementara itu, kasat Reskrim AKP Bimo Arianto saat dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim AKP Bambang Dewanto diruang kerjanya mengatakan bahwa atas ulahnya tersebut, pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun,”apapun alasannya pelaku kita jerat dengan Undang- undang perlindungan anak Pasal 81 nomor 23 tahun 2002 dan pasal 332 KUHP Pidana pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kasat.(**)