PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Tidak terima gadis belianya telah disetubuhi , akhirnya sang Ayah berinisial LS (44) warga Jalan Sidorukun Kelurahan Labuh Barat Kecamatan Payung Sekaki terpaksa melapor ke Polsek Payung Sekaki. Tidak beberapa lama dirinya melapor akhirnya tim Opsnal berhasil meringkusnya, Sabtu (12/9) sore.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi Jum’at (18/9) siang menjelaskan bahwa setelah berhasilnya pelaku diringkus diketahuilah bahwa perbuatan cabul terhadap DK (15) telah berulang kali dilakukannya,” pelaku mengakui perbuatannya, dan telah berulang kali melakukan hubungan suami istri pada bulan Agustus,” terang Kapolsek.
Dijelaskan lebih jauh oleh Kapolsek bahwa sekitar 21 Agustus anak korban pergi bersama pelaku ke Pelalawan, tepat didekat SPBU simpang Pasir Putih arah Jalan Lintus Timur korban langsung disetubuhi oleh pelaku,” korban pergi beberapa hari dengan pelaku dan pulang dari situ ayah korban langsung curiga dan menanyakan apa saja yang telah diperbuat. Mendapatkan pengakuan sang anak makanya ayah korban langsung melapor,” kata Kompol M Marbun.
Atas perbuatannya tersebut pelaku yang bekerja sebagai supir Colt Diesel terpaksa harus mendekam di Sel tahanan Polsel Payung Sekaki, dan penyidik menjerat pelaku dengan pasal Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan saksi juga masih kita periksa. Karena ulahnya pelaku terancam kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.(**)