PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku pencurian atau bongkar rumah berinisial Ac (19) warga jalan Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan Damai berhasil diringkus, Kamis (21/4/2016) sore. Dari tangan pelaku berhasil pula diamankan barang bukti berupa kulkas, kompor gas dan DVD.
Diutarakan oleh Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda E.J Manullang mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus saat berada di rumahnya. Selain itu bersama pelaku juga berhasil diamankan barang bukti dua buah obeng yang digunakannya beraksi.
” Pelaku beraksi bersama lima orang temannya yang masih kita lakukan pengejaran, saat ini pelaku masih kita periksa diruang penyidik,” ungkap Kanit.
Kini bersama barang bukti berupa Kulkas serta yang lainnya, diduga komplotan ini telah kerap beraksi dibeberapa wilayah. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.




