


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polsek Tenayan Raya menangkap EH (44), warga Bukit Barisan, Rabu (4/10/2017). Ia ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap Amirudin Aras (44). Sedangkan 5 pelaku lainnya masih buron.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko mengatakan, pelaku bersama 5 orang lainnya (buron) mendatangi toko korban di Jl. Bukti Barisan, Kamis, (31/8/2017), kemudian pelaku menanyakan kepada korban, apa betul korban bernama Amirudin Aras dan korban menjawab benar dirinya yang bernama Amarudin Aras. Tiba-tiba saja pelaku langsung memukul korban sehingga pelipis korban berdarah dan mengancam akan membunuh korban.
“ Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku bersama 5 orang temannya langsung pergi “, ungkap Budi.
“ Saat ini kami telah mengamankan pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri kami tangkap saat berada di rumahnya “ tutup Budi.




