PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapatkan laporan dari Flowerentia Tarmi (22) warga jalan KH Nasution April Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, anggota opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus seorang pelaku jambret berinisial Ra (18) warga jalan Sakuntala Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (8/6) sore.
Pelaku yang berhasil diringkus dirumah warga saat bersembunyi di jalan Tunas Jaya Kecamatan Bukit Raya terbukti melakukan aksinya pada Senin (30/5) silam bersama temannya berinisial An (DPO). Sekitar pukul 14.00 WIB korban berhenti di jalan Bindak mengangkat telpon dari temannya, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menyambar handpone milik korban.
” Mendapatkan laporan korban anggota opsnal dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi langsung melakukan penyelidikan, mendapat identitas pelaku anggota langsung meringkusnya,” terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Vrans Widodo Abadi Sianipar, Jum’at (10/6) pagi.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ternyata setelah diperiksa secara mendalam tidak hanya melakukan aksi penjambretan, beberapa kali menjalankan aksi penggelapan modus meminjam handpone juga kerap dilakukannya.
” Kita masih melakukan pengembangan, kepada pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.