


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Beberapa jam menjalankan aksinya didepan kantor pajak jalan Jendral Sudirman, akhirnya pelaku jambret bernama Ahmad Iskandar (27) warga jalan Garuda Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai berhasil diringkus Polsek Pekanbaru Kota, Rabu (3/8/2016) siang.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik. Dari pelaku yang berhasil diamankan berupa barang bukti satu unit handpone dan satu unit sepeda motor supra fit kepada penyidik baru sekali menjalankan aksinya.
“Kita masih melakukan pengembangan, kuat dugaan jika pelaku ini telah berulang kali menjalankan aksinya,” kata Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Rinaldo Aser, Kamis (4/8/2016) siang.
Jelas Kapolsek bahwa sekitar pukul 11.30 WIB pelaku menjalankan aksinya didepan kantor pajak jalan Jendral Sudirman berhasil diringkus beberapa jam setelah korban membuat laporan. Bersama korban dan anggota opsnal Polsek Pekanbaru Kota berhasil meringkusnya di jalan Kereta Api Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
“Mendapatkan laporan, anggota bersama korban berusaha mencarinya. Anggota menemukannya saat di jalan kereta api, dengan dibantu warga pelaku akhirnya dibekuk,” tegas Kapolsek.



