



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pria berinisial Bh (25) warga jalan Karya Cipta Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya terpaksa harus menginap dibalik sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Pria yang bekerja sebagai mekanik ini diringkus oleh anggota opsnal, Rabu (4/5/2016) setelah terbukti melarikan anak majikannya yang masih dibawah umur.
Dijelaskan oleh Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Kamis (5/5/2016) siang mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan April silam. Pelaku yang bekerja sebagai mekanik dibengkel Santi (47) warga jalan Sumatra Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya nekat membawa anak majikannya berinisial S (14) kabur dari rumah.
” Awalnya anak korban meminta izin untuk pulang kerumah dengan diantar pelaku karena ingin mandi. Tetapi setelah beberapa lama ternyata anak korban tidak pernah sampai dirumah, saat dihubungi S tidak pula mengangkat hingga akhirnya korban melapor,” ungkap Kanit.

Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh anggota opsnal Polsek Tenayan Raya. Tidak ingin pelaku lolos, akhirnya anggota opsnal berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya.
” Pelaku kita ringkus tanpa perlawanan, dan atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.



