


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Terlibat menjualkan sepeda motor hasil curian dua orang ini diamankan Polsek Bukit Raya.
Keduanya tidak bisa mengelak dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan selembar STNK.
EH (37) perempuan dan RP alias Ocu (39) hanya bisa pasrah dibawa ke Mapolsek Bukit Raya atas pertolongan jahat yang dilakukan keduanya.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Senin (24/4/2017), Â mengungkapkan, bahwa keduanya yang kini ditetapkan tersangka sudah membantu menjualkan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh AC (kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya)
Keduanya kemudian menjualkan sepeda motor kepada seseorang di wilayah Kampung Dalam seharga Rp 4,3 juta.
Untuk penjualan tersebut keduanya mendapat bagian masing-masing Rp 300 ribu.
Namun harapan mendapat bagian dari penjualan ranmor tersebut justru berujung petaka.
Polisi yang melakukan pengembangan dari kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka AC malah mendapati keduanya terlibat melakukan pertolongan jahat.
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan polisi,” terang Dodi. (*)
Related



