


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satlantas Polresta Pekanbaru tilang truk bertonase besar yang melanggar rambu larangan masuk kota, Rabu (4/4/2018).
Mobil tersebut ditilang di beberapa ruas jalan kota pekanbaru seperti di jalan soekarno hatta, jalan tambusai dan juga jalan sudirman.
Polantas yang melakukan patroli di ruas ruas jalan tersebut langsung memberikan surat tilang dengan sistim E Tilang.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser mengatakan truk truk tersebut melanggar rambu rambu yang menerangkan bahwa tonase melebihi 8 ton dilarang masuk kota.

“kita himbau agar pengemudi truk yang berkapasitas lebih tidak masuk kota sesuai dengan rambu larangan yang sudah terpasang”, ucap Rinaldo.
Meski sudah sering ditilang oleh Polantas beberapa truk bertonase besar masih saja ada yang membandel dan nekad masuk kota.
disampaikan lebih lanjut oleh Kasat Lantas pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan truk bertonase berat tersebut.
“dampaknya selain merusak fasilitas jalan tentunya rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas”,terang Rinaldo.



