Author: Prima

PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan SIK mempimpin apel Pelepasan Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara di Halaman mako Polresta Pekanbaru. Minggu(04/06/2016). Kegiatan apel tersebut juga dihadiri Kasat Binmas Kompol Dedi Suryadi, Wakasat Binmas AKP M. Faizal Ramzani SH, SIK dan Pamong Pramuka. Kegiatan ini merupakan sebuah Wadah kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. yang mana kegiatan ini diikuti oleh adik-adik anggota Pramuka di Kota Pekanbaru. “Kami dari Pihak Kepolisian akan membina dan mendukung segala bentuk kegiatan Satuan Karya Bhayangkara ini, karena untuk mewujudkan kader-kader bangsa…

Read More

PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak putus sekolah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kulim dan Tangkerang Timur melaksanakan pembinaan di Departemen Sosial Tengku Yuk Kulim Pekanbaru. Aiptu Shafwan (Bhabinkamtibmas Kel. Kulim) dan Bripka Bagus (Bhabinkamtibmas Kel. Tkr. Timur) memberikan pendidikan mengenai kedisiplinan, etika, perilaku, dan himbauan agar anak-anak tersebut dapat menghindari segala bentuk kenakalan remaja yang sedang marak di wilayah kota Pekanbaru. Selain melaksanakan pembinaan dan pengarahan, kegiatan razia terhadap barak-barak peserta rehabilitasi juga dilakukan oleh kedua orang Bhabinkamtibmas ini, dengan sasaran rokok, lem dan sajam. dan hasil dari razia ditemukan banyaknya puluhan bungkus rokok dari berbagai merk. Kami berharap dapat mengubah…

Read More

SIAGANEWS.CO- EC (50) masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Reskim Polresta Pekanbaru. Pria setengah abat ini terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah JM (13) anak tirinya sendiri. Akibat perbuatannya itu tersangka terancam 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto SIK kepada wartawan, Sabtu (4/6/16) menegaskan, tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Untuk menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus ini, penyidik…

Read More