


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sebanyak 50 Pelanggaran Lalu Lintas Lintas terjaring saat Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan SM. Amin seputaran Tugu Selendang, Kamis (19/1).
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas ini dipimpin langsung oleh Wakasat Lantas AKP Hendrizal Gani, dengan sasaran kendaraan angkutan. Dengan kekuatan 25 personil lalu lintas sebanyak 37 lembar STNK, 10 lembar SIM, dan 3 Unit kendaraan bermotor terpaksa diberikan surat tilang. Selain muatan kendaraan yang berlebih menurut Hendri, keamanan dari barang muatan yang dibawa juga menjadi sasaran penindakan.
“masih ada kita temukan kendaraan angkutan yang tidak menggunakan penutup atau terpal untuk menutupi muatannya, karena bisa saja muatannya tersebut tercecer dijalan atau mengenai penguna jalan yang lain dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas”, ucap Wakasat.
Mantan Kapolsek Rumbai ini juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan agar dalam mengemudikan kendaraan sesuaikan dengan kategori SIM yang dimiliki.

“SIM kan sudah ada kategorinya, jangan cuma punya SIM A tapi malah bawa kendaraan roda enam kan jelas sudah melanggar, kita ingatkan kepada pengguna jalan agar sebelum mengemudi periksa kembali kelengkapannya”, himbau Wakasat.



