


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sat Opsnal Polsek Rumbai Pesisir meringkus tiga orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ketiganya ditangkap secara terpisah sejak hari Minggu 31 Juli 2018.
Polisi awalnya mendapat laporan dan informasi bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Cik Ditiro Pekanbaru Kota.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku.

Selanjutnya dilakukan penangkapan
dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang mengaku bernama bernama FN alias Naldo dan A alias ZUL.
Ditempat pelaku berada ditemukan satu kotak rokok yang didalamnya berisi shabu shabu sebanyak satu plastik klep bening seharga 2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah).
Barang ilegal tersebut diperjual belikan yang didapat dari seseorang bernama R di Jalan Pangeran Hidayat.
Dari keterangan tersebut polisi kemudian mengintai pelaku R.
Informasi pelaku R sedang berada di rumah orang tuanya di jalan Pangeran Hidayat.
Kemudian dilakukan penangkapn dan pengeledahan badan dan pemeriksaan sepeda motor merk vario warna putih BM 2525 TG yang diakui milik pelaku ditemukan barang bukti dalam jok sepeda motor sebanyak satu paket besar kurang lebih seberat 1 kg dan 18 paket sedang dan kecil.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dbawa ke Polsek Rumpes guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku R sendiri dalam pemeriksaan mengakui bahwa barang bukti sabu yang didapatkannya merupakan kiriman oleh seseorang.
Polisi masih memburu seseorang yang menjadi pemasok dari tersangka R.(*)



