


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polisi dari Sektor Bukit Raya, Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki karena menggelapkan kencur sebanyak 1.3 ton.
Pelaku berinisial ZP alias Kicon (35) ditangkap polisi di Simpang Tabek Gadang, Pekanbaru.
Informasi yang diterima, pelaku yang merupakan sopir yang harusnya membawa 1,3 ton kencur tersebut dari Bengkulu ke Pekanbaru, justru menjualnya ke Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara.
Karena itulah korban Romuba Sihol (33) tidak kunjung mendapatkan kiriman tersebut.

Padahal korban sudah menyetorkan uang Rp 18 juta kepada toke yang berada di Bengkulu.
Korban sudah memesan rempah tersebut pada tanggal 14 September 2017.
Uang sebesar Rp 18 juta kemudian ditransfer kepada toke yang berada di Bengkulu.
Pada hari Minggu 17 September 2017 korban menelepon pelaku agar membawa kencur pesanan tersebut ke Pekanbaru.
Pelaku kemudian memberitahukan bahwa kencur tersebut sudah dimuat dan akan diantarkan ke Pekanbaru. Namun ditunggu keesokan harinya ternyata pesanan korban tidak kujung sampai.
Korban kemudian menelepon pelaku, pelaku berdalih bahwa as roda mobil patah.
Kemudian korban kembali menghubungi pelaku namun handphone pelaku tidak aktif lagi.
Dalam prosesnya pada tanggal 5 September 2017, korban mencoba untuk memancing keberadaan pelaku dengan memesan cabe dari Bengkulu.
Korban menunggu di Terminal AKAP Pekanbaru. Ternyata mobil yang membawa cabe tersebut mobil yang biasa digunakan pelaku untuk mengantar kencur termasuk yang tidak pernah sampai ke tangan korban.
Namun yang mengemudikan mobil bukanlah pelaku namun sopir yang bernama Erianto.
Korban kemudian menahan mobil tersebut bersama dengan sopir selanjutnya melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.
Atas laporan dan kronologis yang disampaikan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Sopir yang membawa mobil kemudian dilakukan pemeriksaan.
Ternyata Erianto dimintai oleh pelaku mengantarkan cabe tersebut ke terminal AKAP sementara pelaku memilih menunggu di Simpang Tabek Gadang.
Polisi pun bergerak cepat dengan menuju ke lokasi Simpang Tabek Gadang untuk mencari keberadaan pelaku.
Usaha tersebut membuahkan hasil karena keberadaan pelaku diketahui dan polisi langsung melakukan penangkapan.
Hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku telah menjual kencur sebanyak 1,3 ton yang dipesan korban ke wilayah Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara.
Kencur tersebut dijual pelaku Rp 17 juta.
Kasus penggelepan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
Pelaku dan barang bukti mobil diamankan di Mapolsek Bukit Raya. (*)



