


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seorang bocah 13 tahun yang berinisial R menjadi tersangka kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.
Selain R Polisi juga mengamankan seorang lelaki yang berinisial SUL (32).
Untuk R polisi menyerahkannya ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBT) Rumbai untuk pembinaan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka SUL menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian.
Informasi yang diterima dari kepolisian, pada hari Sabtu (17/11/2018) telah terjadi kasus pencurian satu unit telepon genggam di sebuah Warung Internet Jalan Kaharuddin Nasution.
Pemilik warnet atau korban kemudian melihat pelaku pencurian lewat kamera CCTV.
Berdasarkan rekaman tersebut polisi lebih mudah mengungkap pelaku pencurian itu.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap pelaku.
Pelaku yang diamankan ternyata seorang bocah lelaki 13 tahun.
Dari pengakuannya, Ia sengaja mengambil telepon genggam yang terletak di atas meja operator internet.
Kemudian telepon genggam tersebut diserahkan kepada SUL agar disimpankan.
Namun belum lagi menjual hasil curiannya, polisi berhasil mengungkap dan selanjutnya dilakukan pengembangan .
Dari pengakuan R ternyata telepon genggam hasil curian sengaja di serahkan kepada SUL.
Polisi menangkap SUL tidak beberapa lama setelah kasus pencurian yang dilakukan R.
Saat ini SUL diamankan di Polsek Bukit untuk pengembangan lebih lanjut. (*)



