


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Sebanyak 10 Ruko semi permanen di persimpangan Jalan Tambusai Ujung-Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru dibongkar, Jum’at (5/8/2016).
Pembongkaran bangunan liar tersebut dikawal seratusan personel Satpol PP Pekanbaru serta personel kepolisian.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Sadar bangunan tersebut berdiri di atas jalan sepadan atau yang terlarang, jadilah pembongkaran berlangsung lancar. Pembongkaran itu sendiri merupakan kelanjutan dari giat serupa satu minggu yang lalu.
Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dharmawan menyebutkan, pembongkaran yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru no. 7 tahun 2012 terkait bangunan liar.
“Sebagai upaya pengamanan, kita dari kepolisian juga ikut turun ke lokasi. Alhamdulillah pembongkaran berlangsung aman” terang Rezi.

Sementara itu Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi mengimbau masyarakat mematuhi peraturan terkait mendirikan bangunan. Apalagi di lokasi terlarang.
“Masyarakat harus paham dimana seharusnya mendirikan bangunan. Jangan asal bangun saja” terangnya.
Pembongkaran yang dilaksanakan satu jam sejak pukul 15.00WIB tersebut berlangsung aman (vmr)



