


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polda Riau melalui Polsek Bengkalis Kota berhasil menggagalkan peredaran 55 kilogram sabu dan 46,718 butir pil ekstasi.
Pengungkapan dilakukan di pelabuhan penyeberangan Roro di Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (25/4/2018).
Tiga orang lelaki diamankan masing-masing berinial, AN (27), DP (25) serta JU (25).
Ketiganya merupakan warga Bengkalis.
Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang dalam keterangan persnya, Selasa (2/5/2018) mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Pengungkapan pertamakali dilakukan di Pelabuhan Roro.
Dimana sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang sudah menaiki mobil travel yang diduga membawa narkotika.
Tim yang dipimpin Kapolsek Bengkalis Kota kemudian mendatangi lokasi.
Saat itu diamankan dua lelaki berinisial DP dan JU.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan barang bawaan keduanya.
Ditemukan sabu sebanyak 25 bungkus (berat 25 kg) dalam tas koper dan tas ransel.
Kemudian juga didapati sebanyak 4 bungkus ekstasi (20,800) butir dalam kotak belender.
Berdasarkan keterangan dari keduanya bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari RUlO (DPO) dan pemilik barang bukti tersebut JF Als TO.
“Sekira pukul 15.30 WIB, Kapolsek beserta anggota dan Team Res Narkoba Bengkalis melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap sdr AN di jalan Imam Bulqim” ungkap Kapolda
Dari tersangka AN didapatkan informasi rumah RO (DPO).
Dari rumah ini ditemukan barang bukti
30 bungkus sabu(30 kg) dan ekstasi 5 bungkus (25,918) Butir.
Nilai rupiah 55 Kg shabu 55.000,000,000,-
Bisa mencegah pengguna Sabu sebanyak 275.000 orang.
Nilai Rupiah 46.718 butir ekstasi Rp 14,015,400,000.
Bisa mencegah pengguna ekstasi sebanyak 46,718 orang.(*)



