


TEMBILAHAN, SIAGANEWS.CO- Polres Inhil, Polda Riau sudah menggali keterangan empat orang saksi pasca temuan tengkorak manusia di Kanal 10,5 Dusun Banjar Sari, Desa Wonosari, Kecamatan Pelanggiran, Minggu (14/5/2017).
Â
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar manurung melalui Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Heriman Putra mengatakan pihaknya masih melakukan lidik.
Â
“Masih lidik. Kita sudah periksa empat orang,” terangnya, Senin (15/5/2017).
Â
Temuan tengkorak kepala manusia mengagetkan warga bernama Mahardi. Saksi sebelumnya berniat mencari damar melewati lokasi. Saksi kemudian mendapati tengkorak kepala manusia yang awalnya dikira getah damar.Â

Â
Namun setelah didekati, saksi kaget karena yang disangka getah damar ternyata tengkorak kepala manusia. Dari temuan tersebut saksi Mahardi pulang kerumah dan kemudian menghubungi saksi Rahman,.
Â
Rahman kemudian menginformasikan kepada saksi Maskur. Dari saksi Maskur inilah kemudian dikomunikasikan ke Polsek Pelangiran.
Â
Polisi yang tiba dilokasi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Â
Berjarak tiga meter dari temuan tengkorak kepala manusia, polisi mendapati lobang bekas galian sumur berukuran 1×1 meter yang ditutupi potongan kayu dan rerumputan dan pelepah kelapa.
Â
Curiga dengan bekas galian tersebut polisi kemudian melakukan penggalian. Menurut Heriman dari lobang tersebut didapati tubuh manusia tanpa kepala.
Â
“Kondisi jasad tersebut tertelungkup dengan menggunakan kain sarung. Kaki tertekuk kearah dada,” terang Heriman.
Â
Temuan tersebut cepat tersiar dan salah seorang warga bernama Syamsudin mengkonfirmasi bahwa ciri-ciri dari jasad tersebut identik dengan pamanya yang bernama H Dg Mangassing.
Â
“Dugaan korban diinformasikan sudah hilang sejak tiga bulan lalu. Sudah tidak ada kontak dengan pihak keluarga. Ciri-ciri kain sarung dan perawakan tubuh jasad tersebut mirip dengan keluarga korban,” papar Heriman.
Â
Saat ini jasad sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Raja Musa, Kecamatan Kateman.
Â
“Kasusnya masih dalam penyelidikan Polsek Pelangiran,” pungkas Heriman. (*)



