PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Anggota opsnal Polsek Senapelan terpaksa harus membekuk Fs (27) bersama sang kekasihnya As (21) lantaran terbukti mencuri dua celengan milik korban bernama Amandus Pasaribu (21) warga jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Senin (27/6) pagi.
Dalam kondisi hamil tujuh bulan tidak membuatnya takut untuk melakukan pencurian. Malah tanpa rasa ragu dirinya pula yang membawa As teman lelakinya tersebut untuk mengambil celengan milik korban, Sabtu (25/6) malam. Sebelum melakukan aksinya, sepasang kekasih ini malah menggunakan narkoba jenis sabu agar tidak merasa takut.
” Hasil dari pemeriksaan sementara yang memiliki ide mencuri adalah sang perempuan. Dengan menyongkel pintu belakang, As masuk kedalam rumah dan Fs menunggu di luar,” ungkap Kapolsek Senapelan Kompol Dody Harzah Kusuma SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Selasa (28/6) siang.
Meski dalam kondisi hamil tua tidak membuat penyidik melepaskannya dari jeratan hukum. Keduanya terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan penyidik menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan di atas lima tahun.
” Awalnya kita meringkus As di salah satu warnet sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah kita introgasi barulah kita meringkus Fs di rumahnya. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” tutup Kanit.