


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang lelaki yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Salah Satu pelaku berinisial A merupakan suami dari saudara ibu korban.
Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya ditangkap dikediamannya di wilayah Kecamatan Rumbai.

“Kedua pelaku diamankan Selasa (13/2/2018) sore. Pelaku berinisial A (45) yang merupakan paman korban diamankan dikediamannya. Sedangkan tersangka N (40) merupakan sepupu dari Tersangka A ditangkap sedang memancing,” ujar Bimo.

Peristiwa pencabulan tersebut dialami DR (16), korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 5 tahun.
Korban mengatakan bahwa ia kerap diajak menonton film porno oleh kedua pelaku.
Kemudian kedua pelaku menyetubuhinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2017.
Atas perbuatannya tersebut orang tua korban melaporkannya ke polisi
