


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki berinisial GH (60) diduga pelaku pencabulan.
Â
GH diciduk polisi berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan korban dan saksi lain termasuk hasil visum.
Â
Pelaku diamankan pada hari Selasa (7/11/2017) dikediamannya.
Â
Informasi yang disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto, Rabu (8/11/2017), pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Â
Menurut Bimo sebelumnya peristiwa pencabulan dilaporkan seorang warga ke polisi.
Â
Korban berusia 12 tahun bercerita kepada orang tuanya bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh GH.
Â
Pelaku merupakan tetangga korban diduga membawa korban dari rumahnya kemudian menggagahinya.
Â
Orang tua korban sempat kehilangan korban pada hari Jumat (3/11/2017) malam.
Â
Saat korban kembali ke rumah, korban kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh GH.
Â
Mendapat keterangan itu, orang tua korban kemudian melakukan pemeriksaan ke bidan.
Â
Ternyata kemalauan korban memang rusak.
Â
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Bimo.(*)



