


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki berinisial GH (60) diduga pelaku pencabulan.
GH diciduk polisi berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan korban dan saksi lain termasuk hasil visum.
Pelaku diamankan pada hari Selasa (7/11/2017) dikediamannya.
Informasi yang disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto, Rabu (8/11/2017), pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Menurut Bimo sebelumnya peristiwa pencabulan dilaporkan seorang warga ke polisi.
Korban berusia 12 tahun bercerita kepada orang tuanya bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh GH.
Pelaku merupakan tetangga korban diduga membawa korban dari rumahnya kemudian menggagahinya.
Orang tua korban sempat kehilangan korban pada hari Jumat (3/11/2017) malam.
Saat korban kembali ke rumah, korban kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh GH.
Mendapat keterangan itu, orang tua korban kemudian melakukan pemeriksaan ke bidan.
Ternyata kemalauan korban memang rusak.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Bimo.(*)



