


SIAGANEWS.CO – Polres Rokan Hilir, Riau membekuk, YC alias Yudi (27) warga Jalan Mustafa, Tanah Putih Tanjung Melawan, Ahad (6/7/17) sekira pukul 19.00 WIB.
Informasi yang dirangkum Senin (7/8/2017) menyebutkan bahwa selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah timbangan digital, 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang berada di dalam kotak rokok Sampoerna, Uang tunai Rp. 640.000, 1 (satu) unit Hp Merk samsung dan 1 batang Pipet Plastik.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan,
penangkapan ini berawal pada hari Minggu Sekira pukul 17.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan tepatnya di jalan Mustafa gang Reset Lemen Sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu-shabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud. Setelah tiba di rumah yang dituju, sekira Jam 19.00 Wib langsung melakukan penankapan terhadapnya yang sedang duduk di depan sebelah rumahnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan kemudian ditemukan 1 kotak Rokok sampoerna yang didalamnya berisikan 2 paket Narkotika Jenis shabu, dan Uang senilai Rp. 640.000 beserta Hp Samsung.
Kemudian tim opsnal melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah Yudi dan ditemukan 1 buah timbangan digital yang diduga untuk menimbang Narkotika jenis shabu.
” Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk pengembangan selanjutnya,” ungkapnya. (src/siaga)



