


SiagaNews — PELALAWAN — Polres Pelalawan melalui tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyikat tiga kawanan tersangka pengedar narkoba sabu di lokasi berbeda, Sabut (7/6/2025) lalu.
Adapun inisial ketiga tersangka yakni AMN (25) warga Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, DJ (33) warga Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan DS (24) warga Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan.
Pengungkalan kasus narkoba ini berawal adanya informasi yang diterima tim Opsnal dari masyarakat. Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, MH turun melakukan penyelidikan.
Namun untuk mengungkap peredaran gelap narkoba, polisi melakukan penyamaran melakukan pembelian terselubung, hingga berhasil menangkap tersangka AMN di KM 6 Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Setelah tersangka AMN berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan satu paket sabu dan handphone merk infinix. Ketika di interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari DJ.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DJ di desa Talau, kecamatan Pangkalan Kuras. Ketika di geledah oleh polisi berhasil ditemukan kotak rokok Sampoerna berisikan 13 paket sabu di saku celana belakang dan hp merk Vivo.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari DS. Tanpa membuang waktu tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap DS, ketika baru sampai di depan rumahnya dengan menggunakan mobil calya warna putih berhasil ditangkap dan diamankan.
Dari hasil penggeledahan mobil milik tersangka DS di temukan tas sandang warna hitam didalamnya ada 1 buah kotak bedak yang berisikan 9 paket sabu dan di dalam rumah kembali di temukan satu paket sabu, satu ball plastik bening klip merah, sendok terbuat dari sedotan plastik dan timbangan digital warna hitam silver di dalam kamar tersangka.
Tanpa perlawanan tersangka kepada polisi mengaku mendapatkan sabu dari HD, tapi sayang saat di kembangkan telah kabur dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Kemudian tersangka DS bersama barang bukti sabu 10 paket dengan berat kotor 5,00 gram, timbangan digital, satu bal plastik klip merah pembungkus sabu, hp merk Samsung warna putih dan mobil calya dengan nopol BM 1603 VM di gelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama dua rekannya AMN dan DD.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH didampingi KBO IPTU Masril SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
“Kini ketiga tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya sedang dalam penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.****



