Siak – Siaganews.id – Hari ini Tim gabungan TNI, Polri, SAT Pol PP dan Dishub Kec. Tualang telah melaksanakan Penindakan Yustisi bagi pelanggar protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Km. 4 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak .( 19/8/21 )
Tim langsung dipimpin oleh Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA.S.I.K didampingi oleh IPTU SUWONDO, IPTU YERI EFENDI KBO. Reskrim Polres Siak, IPTU ARPANDY Kasubag Bin Ops Polres Siak dan tim Yustisi Kab Siak Kabid Per Undang – Undangan Daerah Kab. Siak SUBANDI.S.Sos.,M.SI, Kasi PPNS SYAHRUL SH. MH serta tim Penyidik PPNS Kab. Siak. Kegiatan Yustisi bagi sipelanggar Prokes di laksakan 2 ( dua ) hari.
Dalam pelaksanaan tersebut personil yang dilibatkan 50 orang diantaranya TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kecamatan Tualang.
Pelaksanaan pendisiplinan dibagi menjadi 2 bagian yaitu di sepanjang jalan Pasar Tuah Serumpun dan Hunting ( pemburu ) di dalam Pasar Tuah Serumpun Kel. Perawang Kec. Tualang Kab Siak. Kegiatan Penindakan bagi sipelanggar Prokes tersebut sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2020.

Sebanyak 39 orang terjaring dalam operasi Yustisi. Pelaksanaan tersebut untuk mencegah Covid-19 yang saat ini belum hilang. Banyak pelanggar yang tidak pakai masker diantaranya pengendara R2 dan R4 dan pejalan kaki diharapkan untuk tidak mengulangi lagi dan terhindar dari Covid-19 dan untuk kepentingan bersama.
Disela-sela pendisiplinan Operasi Yustisi Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA.S.I.K Mengharapkan semua elemen masyarakat kecamatan Tualang mematuhi protokol kesehatan.
Adapun maksud dan tujuan di laksanakan kegiatan tersebut:
1. Menekan angka penularan virus Covid 19 di wilkum Polsek Tualang
2. Mengantisipasi terhadap penularan virus Covid 19 bagi pengunjung dan penjual serta pengguna jalan di seputaran Perawang
3. Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat guna membangun disiplin mengikuti protokol kesehatan
4. Wajib memakai masker apabila keluar rumah maupun ditempat keramian
Semua pelanggar didata oleh Penyidik PPNS Kab. Siak yang tidak melaksanakan Prokes dan dilakukan pengarahan.
Pelaksanaan sidang Online dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 pukul 09.30Wib di Aula Kantor Camat Jl. Raya km. 10 Kp. Perawang Barat Kec. Tualang Kab . Siak. Diharapkan ada efek jera bagi sipelanggar protokol kesehatan dan semoga bencana ini cepat berlalu. Tutup Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA.S.I.K




