


BENGKALIS,SIAGANEWS.CO – Kembali tim sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada Sabtu (22/10) sekira pukul.01.00 wib dini hari berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di kamar nomor 226 Hotel Pantai Marina kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis.
3 terduga pelaku tersebut yakni, ZI (39) warga Bantan Bengkalis, RM (30) warga Muntai Bengkalis, dan VA alias CA (20) seorang ibu rumah tangga warga Hangtuah Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui bagian humas Polres Bengkalis Sabtu (22/10) menyampaikan bahwa dari ke tiga pelaku tim menyita 1 buah kaca Pirek berisi sisa pemakaian diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong alat isap Sabu, 2 bungkus rokok sampoerna, 2 kaleng minuman Clasber, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King, 3 buah mancis, 1 buah macis yang sudah di modifikasi untuk alat membakar sabu dalam pirek, uang sejumlah Rp.1.714.000, 1 unit handpone nokia warna hitam, 1 unit handpone merk Mito warna putih, dan 1 (satu) unit handpone merk Samsung.
Penangkapan itu berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2016 sekira pukul 00.15 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis sedang melakukan patroli di depan ATM Hotel Pantai Marina Bengkalis.

Dan bersamaan dengan itu lewat tersangka ZI sedang memakai sepeda motor RX king sedang membawa bungkusan hitam. Lalu tim opsnasl memanggil saudara ZI, dan seraya menayakan apa yang sedang di bawa diplastik hitam tersebut. Oleh tersangka ZI membuka plastik hitam tersebut sambil ketakutan. Ternyata isi bungkusan plastik tersebut berisi 2 bungkus rokok sampoerna dan 2 kaleng minuman Casber.
Kemudian tim membawa ZI ke tempat terang dan melihat wajah ZI pucat. Oleh tim opsnal langsung membawa sudara ZI ke Polres Bengkalis untuk diintrogasi. Setelah diintrogasi ZI mengaku memakai Narkotika jenis Sabu bersama 2 orang rekannya di kamar nomor 226 Hotel Marina Bengkalis.
Kemudian tim opsnal membawa ZI ke Hotel Pantai Marina. Dengan izin serta di dampingi pihak hotel, tim kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut. Sesampai dikamar, Tim Opsnal menemukan 1 orang tersangka RM dan 1 orang perempuan VA alias CA.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengeledahan di kamar tersebut dan menemukan 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek yang berisi sisa sabu, 1 buah gunting, 3 buah mancis dan 1 buah mancis yang sudah dimodifikasi untuk alat pembakar sabu dalam pirek. Dan ZI mengatakan bahwa sabu tersebut di peroleh dari JEP (DPO).
“Selanjutnya tim opsnal Polres membawa ke 3 terduga pelaku Narkoba jenis sabu beserta barang buktinya ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan,” tutup Humas Polres Bengkalis.(src)



