



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Anggota Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang pencuri kabel PT. Peputra Mahajaya (Plaza Central) jalan Ahmad Yani Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Jum’at (22/1/2016) siang. Pelaku yang berinisial Ty (27) berhasil diringkus saat beada di pasar Kodim.
Sebelumnya, pelaku bersama dua orang temannya tertangkap tangan oleh petugas keamanan tengah beraksi memotong kabel pada Selasa (19/1/2016) siang. Melihat hal tersebut petugas keamanan Plaza yang berjumlah dua orang sempat ingin meringkus para pelaku, tetapi karena pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan senjata tajam akhirnya petugas mengurungkan niatnya hingga melaporkan ke Polsek Senapelan.
” Mendapatkan laporan anggota langsung melakukan penyelidikan, dan barang bukti berupa dua gulung kabel serta alat-alat pemotong kita amankan dilokasi kejadian. Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” terang Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Senin (25/1/2016) pagi.

Dikatakan lebih jelas oleh Kanit Reskrim , bahwa kerugian yang dialami oleh pihak Plaza atas aksi pelaku tersebut mencapai Rp 200 juta . Sedangkan dua orang temannya yaitu Di dan Op telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Kita masih memburu dua orang teman pelaku, dan pelaku mengakui jika aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan olehnya,” tutup Kanit.



