
PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang pensiunan TNI berinisial, HS (55) terpaksa harus merasakan dingginya sel tahanan Polsek Bukit Raya. Pria yang tinggal di Kecamatan Siak Hulu, Kampar ini diamankan polisi terkait keterlibatannya dalam kasus kepemilikan narkoba sebanyak lima paket sabu-sabu.
” Tersangka kita amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti narkoba. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” ujar Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspos melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Senin (7/12) siang.
Sumber dikepolisian menyebutkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat. Polisi langsung menuju sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Disana polisi menemukan tersangka, HS yang sejak awal dicurigai sebagai kurir narkoba. Saat dilakukan penggeldahan, petugas kepolisian menemukan lima paket sabu dalam kantong celana tersangka. Penemuan barang bukti ini membuat tersangka tidak berkutik. Ia hanya diam dan pasrah saat aparat membawanya ke kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi, mengatakan, tersangka Pelaku terbukti melanggar pasal 112 dan 114 Undang- Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Tidak hanya itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kasus yang melibatkan tersangka. Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan tersangka lain. (tim).