


SIAGANEWS.CO – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing, PG (40) dan AN (36) keduanya warga Desa Temeran, Kabupaten Bengkalis diamankan aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan 14 Mei 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Ipda Zulkifli mengatakan, kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima informasi masyarakat.
Keduanya diamankan di rumah mereka masing-masing. Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa catatan nomor Togel dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 564.000,- (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah).

“Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dalam penjualan togel tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal membawa kedua pelaku dan saksi serta barang bukti ke Polres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut, “tutup Ipda Zulkifli. (src/siaga)



