



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Terlibat dalam aksi pencurian speda motor milik Zemi Hartop (29) warga jalan Soebrantas Kecamatan Tampan, Jum’at (18/12/2015) lalu, akhirnya anggota opsnal Polsek Tampan berhasil meringkus An (41) saat berada di rumahnya, Minggu (15/2/2016) malam.
Bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit speda motor supra x yang merupakan milik korbqn. Beruntung saat diamankan pelaku yang tengah tertidur tidak memberikan perlawanan, hingga akhirnya anggota dengan mudah meringkus pelaku.
“Kita meringkus pelaku berdasarkan dari pengembangan tersangka Ade Rion (37) yang terlebih dahulu berhasil diringkus,” terang Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK.

Kini pelaku yang telah diamankan terus mendapatkan pemeriksaan diruang penyidik Polsek Tampan, dan pelaku terancam dengan dijerat pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.



