PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan satu orang pelaku jambret, Minggu (21/10/2018) malam.
Satu orang dinyatakan DPO yang berinisial D.
Informasi yang diterima dari kepolisian, pelaku yang menjalankan aksinya di Jalan Sutomo tepatnya di depan Hotel Indrapura.
Pelaku merampas handphone milik anak korban.
Kemudian pelaku kabur meninggalkan korban.
Adapun kronologinya pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekitar pukul 18.35 WIB korban pergi bersama anaknya.
Dari rumah Jalan Proyek No. 124 Kecamatan Limapuluh Pekanbaru yang berencana pergi mencari tempat makan bakso di Jalan Sutomo Simpang Lampung Merah.
Korban pergi mengunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang berboncengan membonceng anak-anaknya.
Saat diperjalanan tepatnya di Jalan Sutomo depan hotel Indrapura saat itu korban terkejut dengan 2 (dua) orang laki-laki mengunakan sepeda motor memepet korban dari kiri dan merampas handphone milik nya yang digunakan anak korban.
Pelaku langsung melarikan diri kearah jalan Sutomo lampu merah.
Mengetahui handphone miliknya di curi korban kemudian berteriak Jambret.
Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh dan pelaku berusaha melarikan diri.
Korban langsung mendekati pelaku dan mengambil kunci motor, dan saat itu korban melihat laki-laki yang dibonceng melarikan diri kearah jalan Tengku zainal Abidin tepatnya kesamping Hotel Indrapura,.
Sedangkan satu pelaku berhasil diamankan warga yang kemudian diserahkan ke polisi.
Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)



