PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Lebih kurang sebulan melakukan penyelidikan pembunuhan terhadap Dedi Syahrul (19) yang ditemukan didalam kebun pisang, akhirnya pelaku yang merupakan teman korban sendiri yaitu Daulat Sitinjak (19) berhasil dibekuk di Medan Sumatra Utara, Jum’at (20/11) sore. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh Kepolisian setelah berusaha melarikan diri.
Pelaku yang berhasil terlacak di Sumatra Utara langsung diburu oleh Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK pada Rabu ( 18/11) siang. Sesampainya di Kota Medan pelaku yang tinggal secara berpindah-pindah membuat anggota Polsek Tampan cukup kebingungan, dan pada akhirnya dibantu oleh Polres Medan pelaku terlacak disalah satu rumah kosong yang berada dibelakang Rumah Makan Batak.
“Kita sempat kebingungan saat tiba di Medan, dan kita langsung menghubungi Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK agar memberikan jalan untuk kordinasi dengan Polres Medan,” ujar Kapolsek.
Berselang satu hari tepatnya pada Kamis (19/11) sore dengan dibantu anggota Polresta Medan anggota kembali melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan pelaku didalam rumah tersebut. Setelah dipastikan dan pelaku berada akhirnya AKP Ari S Wibowo bersama Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH mengatur Strategi.” Rencana kita melakukan penggrebekan pada pagi hari, tetapi karena pelaku ini cukup liar dan saat melakukan pengecekan ternyata pelaku tidak berada ditempat. Maka kita balik arah melakukan pemantauan,” terang Kapolsek.

Menunggu beberapa jam lamanya, pelaku yang kembali dirumah kosong tersebut akhirnya berhasil diringkus setelah Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK melakukan penyamaran sebagai tukang becak.” Memang terpaksa harus melakukan penyamaran, karena untuk masuk kedalam kawasan rumah tersebut sangat sulit. Jika kita seperti berlagak anggota atau mencurigakan, maka pelaku berhasil melarikan diri,” tutup Kapolsek.
Kini pelaku yang telah berhasil dilumpuhkan telah menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Tampan. Beberapa alat bukti seperti pisau untuk membunuh korban serta jam milik pelaku telah berhasil diamankan.” Kita masih melakulan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku, sementara itu pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP ancaman kurungan seumur hidup,” tutup Kapolsek.(ALN)



