


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tidak terima anaknya di cabuli, seorang ibu di Pekanbaru melapor ke Polresta Pekanbaru.
Korban masih berusia 14 tahun dicabuli oleh lelaki yang disebut sebagai pacar korban berinisial SP (20).
Korban sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Informasi yang diterima dari kepolisian, perbuatan cabul tersebut dilakukan pada tanggal 5 November 2017 silam.
Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan.
Pelaku SP kemudian diamankan di wilayah Rumbai pada hari Rabu (21/3/2018).
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolresta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diancam undang-undang perlindungan anak.(*)



