


KEP. MERANTI, SIAGANEWS.CO – Tak berkutik pemuda ini pasrah diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, Senin (20/11/2017).
Pemuda yang berinisil MK ini kedapatan akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Pembangunan Kelurahan Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombea Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, tersangka diamankan polisi saat hendak menaiki lantai dua hotel.
Tersangka yang terlihat terburu-buru ketika tahu polisi datang.
Setelah diamankan, dari tangan pelaku polisi mendapati satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong celana MK.
Dari keterangan MK diketahui bahwa barang ilegal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang lelaki berinisial A yang berada di kamar 301 di lantai III.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar yang dimaksud.
Namun tidak ditemui lelaki sesuai dengan keterangan tersangka.
Hasil penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Polisi kemudian menggali informasi dari asal narkoba yang akan diedarkan tersangka.
Pengakuan tersangka barang haram itu didapatkan dar seorang lelaki yang berinisial M.
Polisi selanjutnya menuju kekedian M di Jalan Rintis Selat Panjang.
Namun M sudaha kabur dan polisi juga tidak mendapati barang bukti tambahan dari pengungkapan tersebut.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang didapatkan polisi satu paket sabu-sabu dan satu unit handphone.(*)



