


INHU, SIAGANEWS.CO – Lelaki yang berinisial RL (25) ini diamankan polisi setelah membunuh istrinya.
Korban bernama Heni Susanti (25) meninggal dunia akibat luka tusuk dibagian perut.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Lirik berikut dengan barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi juga melengkapi alat bukti berupa baju milik korban, celana milik korban, bra milik korban serta baju dan celana milik pelaku.
Informasi yang disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, Senin (1/1/2018), pembunuhan dilakukan oleh tersangka di kilometer 13 Jalan Lintas Timur Dusun 1 Desa Rendang Seko Kecamatan Lirik pada hari Minggu (31/12/2017).
Korban ditusuk di bagian perut sebanyak dua kali.
Warga sempat menyelamatkan korban dengan membawanya ke puskesmas.
Namun nyawa korban tidak tertolong lagi.
Warga yang mengetahui pelakunya adalah RL kemudian mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya warga menghubungi polisi terkait tindak pidana yang dilakukan RL.
Dari laporan warga tersebut Polsek Lirik kemudian mengamankan pelaku.
Selanjutnya tim Reskrim Polres Inhu juga menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan interogasi pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah menusuk korban sebanyak dua kali,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, korban yang mendapat luka tusuk sempat kritis.
Namun warga yang berusaha menolong, tidak bisa berbuat banyak karena korban akhirnya meninggal dunia.
“Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Jasad korban sudah diambil pihak keluarga. Sebelumnya keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi pada jasad korban dengan membuat surat pernyataan,” ujar Kapolres.(*)



