


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sesuai dengan hasil rapat bersama forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau pada hari Rabu (11/1) kemarin yang menyepakati bahwa akan dilakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat tentang pengalihan arus lalu lintas kendaraan bermotor roda dua di Fly Over khususnya tentang pengaturan waktu yang telah ditetapkan yakni kendaraan bermotor roda dua hanya bisa melintas saat jam sibuk Pukul 06.00 – 09.00 wib pagi hari dan pukul 16.00 – 18.00 wib sore hari, mulai hari ini Kamis (12/1) hingga akhir januari nanti Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru lakukan penilangan teguran dan lisan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan saat melintasi fly over di depan Gramedia Jalan Jendral Sudirman dan persimpangan Harapan Raya.
Sebanyak 100 tilang teguran diberikan kepada pengendara yang melanggar rambu larangan melintasi Fly Over. Selain memberikan tilang teguran Polantas juga memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa fly over hanya bisa dilewati saat jam yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan forum LLAJ. Selain melakukan sosialisasi kembali Forum juga menyampaikan bahwa penindakan langsung dengan menggunakan tilang akan diberlakukan tanggal 1 Februari 2017 nanti.
“Sesuai hasil rapat forum LLAJ hingga akhir bulan Januari ini dilakukan sosialisasi kembali dengan memberikan tilang teguran maupun lisan, setelah itu mulai tanggal 1 Februari kita akan lakukan penindakan hukum dengan tilang untuk rambu larangan kendaraan bermotor roda dua yang melintasi Fly Over di luar jam yang telah ditentukan“, terang Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, SIK, MIK.




