PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sosialisasi terhadap rambu larangan roda dua melintasi Fly Over rencananya hanya sampai akhir Januari. Mulai tanggal 1 Februari nanti Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru akan berlakukan tindak hukum dengan tilang. Sesuai hasil rapat forum LLAJ yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rabu (11/1) kemarin, saat ini sedang dilakukam sosialisasi terhadap rambu larangan tersebut. Selama sosialisasi Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru hanya melakukan peneguran baik dengan tilang teguran maupun dengan teguran lisan.
Terkait rambu larangan tersebut juga diberlakukan waktu tertentu bagi kendaraan roda dua untuk dapat melintasi Fly Over yakni pukul 06.00-09.00 wib dan 16.00 wib-18.00 wib. Pengaturan waktu itu sendiri hanya berlaku di ruas Fly over simpang Harapan Raya dari arah Selatan (Bandara) menuju ke Utara (Pelita Pantai), serta Fly Over di persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama.
“Untuk Pengaturan Jam pada rambu larangan di fly over jika tidak ada papan keterangan jamnya berarti kendaraan bermotor roda dua silahkan melalui jalur kiri dan tidak bisa dilalui sepeda motor, jadi tidak semua rambu larangan dipasang papan keterangan jam pengecualian”, ucap Kanit Dikyasa Sat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti, Kamis (12/1) siang.