


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan suami istri dari sebuah rumah di Jalan Kubang Raya, kilometer 1, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Sebanyak 5 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 67,6 gram turut disita dari pengungkapan pada hari Sabtu (2/9/2017) sore.
Keduanya yakni, ES alias Eka (32) dan AD alias Lia (37) saat ini, Senin (4/9/2017) masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan di Mapolresta Pekanbaru.
Informasi yang diterima dari Kepolisian pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya salah seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru pada hari yang sama. Pengunjung berinisial EPK (29) kedapatan membawa satu paket sabu-sabu. Barang ilegal tersebut disembunyikan dengan cara di lilit dengan plester dan disembunyikan di dalam kantong celana. EPK diamankan petugas lapas kemudian dikomunikasikan pada polisi untuk ditindaklanjuti. Pengembangan tersebut polisi kemudian mendapatkan informasi peredaran narkoba oleh suami istri di Jalan Kubang.
Tim dari Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian dan kemudian mengamankan keduanya. Hasil penggeledahan didalam lemari didapati barang bukti narkoba yang disembunyikan didalam kotak rokok.
“Sebanyak lima bungkus narkoba kita temukan didalam kotak rokok yang ditempelkan didinding lemari,” ungkap Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Iptu Noki Loviko. (*)



