


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang anggota buruh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) berinisial Zi (40) terpaksa dibekuk oleh anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (20/1/2016) malam. Pasalnya warga jalan Kulim Kecamatan Payung Sekaki ini kedapatan sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah gerah akan ulahnya menjual barang haram tersebut.
” Kita melakukan pengintaian terhadap pelaku sudah seminggu lamanya, dan saat diringkus pelaku sempat melarikan diri, dan akhirnya berhasil dibekuk saat dirumah warga,” terang Kasat.
Berhasil meringkus pelaku akhirnya anggota langsung membawanya ke rumah, dan disaksikan ketua RT anggota Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu didalam kotak sabun.

” Kita masih melakukan pengembangan, dan kepada pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kasat.(**)



