PEKANBARU, SIAANEWS.CO – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki yang merupakan tersangka DPO pencurian dengan pemberatan. (Curat).
Â
Tersangka yang diamankan bernama Iwan Centang.
Â
Saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Â
Informasi yang diterima dari kepolisian, proses penangkapan, pada hari Rabu 20 Februari 2019, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa DPO kasus curat berada di sekitar Jalan Melati, Kecamatan Tampan.
Â
Polisi kemudian menuju ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku
Â
Polisi mengamankan tersangka di rumah yang ditinggalinya bersama anak dan istrinya.
Â
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri di sebuah ruko.
Â
Tersangka mengambil barang barang termasuk satu unit mobil.
Â
Mobil tersebut saat ini ditahan di Mapolsek Tapung setelah terjaring razia
Â
Pengungkapan DPO curat tersebut dalam pendalaman kepolisian.(*)



