


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Setelah berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian sepeda motor berinisial Ng beberapa waktu lalu, akhirnya seorang teman pelaku berinisial Rk (30) yang juga telah lama diburu berhasil disikat anggota opsnal Polsek Tampan, Senin (22/8) malam.
Pelaku yang diringkus saat berada di jalan HR Soebrantas Simpang Empat Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan tidak dapat berkutik saat sepeda motor milik korban bernama Rangga Mahardika (20) ada padanya.
“Sepeda motor korban ini merupakan merk Mio, jadi saat kita amankan pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan,” terang Kapolsek Tampan AKP Rezi Darmawan saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan warga Jalan Budi Luhur Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Ng yang telah terlebih dahulu ditangkap.
“Pelaku kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan dari tangannya kita juga amankan barang bukti sepeda motor,” ungkap Kanit.



