


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Antisipasi lonjakan aktifitas kendaraan di jalan raya saat libur tiga hari Idul Adha 2016, Satlantas Polresta Pekanbaru memberlakukan pelarangan kegiatan kendaraan spesifikasi truk tiga sumbu di Jalan protokol, jalan lintas dan jalan kota.
Pelarangan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas dan larangan aktifitas angkutan barang selama liburan panjang Idul Adha.
“Sesuai dengan instruksi tersebut kendaraan dengan tonase berat sudah dilarang melewati jalan kota, protokol jalan lintas. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Kamis (8/9/2016) pukul 24.00 WIB,” terang Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, Jum’at (9/9/2016).
Ditambahkan Budi, pemberlakuan pelarangan aktifitas kendaraan tiga sumbu tersebut akan berlaku sampai tanggal 12 September 2016 pukul 24.00 WIB.(*)




