


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru grebek dua rumah di wilayah Rumbai, Jum’at (29/9/2017) malam.
Satu orang lelaki diamankan dari pengrebekan tersebut. Sedangkan satu lagi berhasil kabur dan kini masih dalam perburuan polisi.
Informasi yang diterima dari kepolisian, satu orang lelaki yang berhasil diamankan berinisial E alias Win (40). Win ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi RT 005 RW 006 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti empat plastik bening yang berisi diduga sabu-sabu yang masing-masing seharga Rp 100 ribu.

Kemudian satu bungkus sabu-sabu ukuran sedang. Berat seluruh barang bukti 1,5 gram. Polisi juga mendapatkan satu unit handphone Dan uang hasil penjualan Rp 750 ribu.
Dari lokasi pertama polisi kemudian menyisir lokasi kedua di kediaman W alias Wis tidak jauh dari lokasi pengrebekan pertama.
Namun saat polisi mendatangi rumah, Wis sudah tidak berada dirumah. Wis diketahui kabur lewat pintu belakang sesaat polisi tiba di kediamannya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 4,5 gram. Polisi juga dapatkan satu timbangan digital.
Tersangka Wis yang masih DPO tersebut merupakan bandar dari tersangka Win yang bertugas mengatarkan barang.
Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan kepolisian.
Dikatakan Noki, di lokasi Jalan Tirtonadi diketahui sedang ada transaksi narkoba. Tim dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru kemudian menuju lokasi.
Tersangka Win kedapatan sedang menyisihkan sabu-sabu dari ukuran sedang ke ukuran kecil untuk dijual. Win tidak berkutik saat polisi meringkusnya berikut dengan barang bukti sabu-sabu.
“Saat ini Win ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terang Noki. (*)



