SIAGANEWS.CO- Petugas Satnarkorba Polres Langkat, Sumatera Utara berhasil menangkap dua kurir ganja asal Aceh yang membawa 54 bal ganja. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Provinsi Jambi.
“Penangkapan itu dilakukan petugas Satuan Tugas Narkoba 3 Polres Langkat” kata Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasatnarkoba AKP Ridwan, Rabu (14/10/2015).
Ridwan menjelaskan, penangkapan terhadap dua kurir ganja yang membawa 54 bal itu dilakukan sekira pukul 05.00 WIB, saat keduanya menaiki bus malam Putra Pelangi BL 7304 AK dari Aceh menuju Medan.
Polisi yang telah mendapat informasi kemudian memberhentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Ketika diperiksa itulah ditemukan delapan bal ganja yang dberada di dalam sebuah tas berwarna hitam yang diletakan di kursi pelaku.
“Petugas lalu melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap keduanya, dari pengakuan mereka ditemukan lagi di bagasi kiri bus tiga kotak kardus yang berisikan ganja 46 bal,” ujar dia.
Sementara, tersangka AR dan D dihadapan penyidik mengatakan, mereka hanya bertugas untuk mengantar ganja tersebut kepada pembeli yang berada di Provinsi Jambi. “Kami mendapat upah Rp400 ribu per kilogram bila ganja tersebut sudah sampai ke tujuan,” ujarnya.
Selain mendapatkan upah, keduanya juga diberikan uang sebesar Rp800 ribu oleh pemiliknya berinisial AR warga Sawang Aceh Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (fds/ozc)