


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Unit Judisila Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis Sie Jie.
Pelaku berinisial S (39) ditangkap di kediamannya di Jalan Sari Amin Kecamatan Sail.
Informasi yang diterima dari Kepolisian, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas judi jenis sie jie di jalan Sari Amin Kecamatan Sail.
Kemudian tim Unit Judisila bergerak mencari tahu dan memastikan aktifitas ilegal tersebut.

Benar saja saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, telepon genggam, buku tabungan.

Buku bertuliskan angka-angka, dua lembar kertas yang berisi angka-angka, satu pena dan satu unit laptop.
Saat ini Tersangka S ditahan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
S yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP jo UU nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.



