



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Anggota opsnal Sat res narkoba Polresta Pekanbaru terpaksa mengamankan Ro yang diduga merupakan oknum pengacara bersama dua orang temannya Ar dan Fi, Sabtu (23/4/2016) sore. Dati tangan ketiganya diamankan pula barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku.
Informasi yang berhasil diperoleh dari pihak Kepolisian bahwa pertama kali anggota berhasil mengamankan tersangka Ar dirumahnya jalan Pesantren Kecamatan Tenayan Raya sekitar pukul 17.00 WIB. Tetapi disana anggota opsnal tidak menemukan barang bukti, akan tetapi dirinya mengaku jika sering membeli barang haram dari seorang temannya.
” Kita memancing pelaku untuk menghubungi Fi, dan tidak beberapa lama dengan menggunakan mobil kijang pelaku datang bersama Ro yang diduga merupakan oknum pengacara. Sebelum kita lakukan penangkapan mereka sempat membuang barang bukti,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Selasa (26/4/2016) pagi.
Tidak hanya sampai disitu saja, anggota Sat res narkoba Polresta terus melakukan pengembangan ke kantor sang pengacara di jalan Arifin Achmad Marpoyan Damai. Disana petugas menemukan barang bukti berupa kantong plastik yang biasa digunakan untuk sabu-sabu.

” Barang bukti yang kita temukan sekitar 0,8 gram. Pengakuan sementara itu akan digunakan mereka secara bersama-sama. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan dan atas ulahnya kita jerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas empat tahun,” tutup Wakapolresta.



