
PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Dua orang pelaku begal yaitu My (18) warga jalan Manunggal Ujung Kecamatan Tampan dan Eo (18) warga jalan Kamboja Kecamatan Sukajadi bersama seorang penadah berinisial Si (35) warga jalan Melati Kecamatan Sukajadi berhasil dibekuk oleh anggota unit reskrim Polsek Sukajadi, Jum’at (26/2/2016) siang. Kedua pelaku berhasil dibekuk hanya hitungan hari setelah korban membuat laporan.
Awalnya, pada Rabu (24/2/2016) siang korban yang tengah berada di rumah terkejut melihat dua orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil dua handpone miliknya. Korban yang mengenal pelaku sempat terjadi aksi saling tarik menarik, tetapi karena kalah tenaga korban terpaksa harus melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Sukajadi.
” Mendapatkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diringkus saat berada di tempat cucian di jalan Melati Kecamatan Sukajadi. Berhasil meringkus pelaku anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk penadah,” ungkap Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2016) siang.

Kini kedua pelaku yang terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
” Kita masih melakukan pengembangan, dan hasil pemeriksaan sementara pelaku ini juga terlibat aksi penjambretan,” tutup Kapolsek.



