


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 4 Kecamatan Kota Pekanbaru, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru akan berlakukan penyekatan arus lalu lintas Sabtu (3/10/2020) besok.
PSBM ini akan dilaksanakan di Kecamatan Tampan, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Kecamatan Payung Sekaki. Penyekatan arus lalu lintas akan dilakukan di Jalan HR Subrantas, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Kaharudin Nasution dan Jalan Durian.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra menyampaikan penyekatan akan dilakukan mulai Pukul 21.00 wib.
‘penyekatan di mulai pukul 21.00 wib”, terang Kasat Lantas.

PSBM 4 kecamatan ini akan berlangsung hingga tanggal 13 Oktober 2020.



