


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsek Tenayan Raya berhasil menyita satu unit mobil jenis Dump Truck warna merah dengan nopol BM 8171 CI di jalan Lintas Timur, Sabtu (27/8) pagi. Mobil berisikan lima ton bawang merah langsung digelandang bersama supir berinisial LI (38).
Sang supir yang mengaku hanya orang suruhan hingga kini terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Tenayan Raya. Sedangkan pemilik bawang merah ini terus dilakukan penyelidikan oleh petugas.
“Pemiliknya belum kita ketahui, supir hanya mengaku membawa dari Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan menuju Pekanbaru,” ujar Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi.
Kini barang bukti bersama supir masih dihujani pertanyaan terkait seberapa sering mengantarkan bawang ilegal tersebut. Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan kordinasi dengan Balai Karantina Tanaman untuk barang bukti.
” Secara hukum, pelaku dijerat dengan pasal 31 Undang-Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina. Untuk memastikannya kita harus memeriksanya dengan teliti,” tutup Kapolsek.



