


SIAGANEWS.CO – Jajaran Polsek Tanah Putih kembali berhasil menggagalkan peredaran sekaligus menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dan kali ini setidaknya dua pemuda, yakni masing-masing DF (19) warga jalan Tenasa Kepenghuluan Batu Hampar, kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dan HH (21) warga jalan Pusara Kepenghuluan Batu Hampar kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (14/12) menyebutkan, bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap ketika berada di jalan Angrek kepenghuluan Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih.
Dan selain menangkap kedua tersangka, tim opsnal Polsek Tanah Putih juga turut menyita barang bukti berupa satu paket (jie) narkotika jenis sabu-sabu, dua buah HP, satu buah bungkus rokok dunhill warna merah serta satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam tanpa plat nomor polisi.

Dimana penangkapan tersebut dilakukan pada hari Ahad (11/12) sekira pukul 14.30 wib tim opsnal Polsek Tanah Putih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar jalan Angrek Kepenghuluan Ujung Tanjung.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal polsek Tanah Putih melakukan pengintaian ditempat akan dilakukan transaksi, dan tidak beberapa lama kemudian muncul dua orang laki-laki yang dicurigai dengan menggunakan sepeda motor Jupiter warna hitam.
Kemudian sepeda motor tersebut dihentikan oleh tim opsnal polsek Tanah Putih yang mengakibatkan kedua tersangka tersebut jatuh dari sepeda motornya. Dan saat itu juga tim opsnal polsek melihat bungkus rokok Dunhill warna merah ditangan pelaku DF.
Dan setelah bungkus rokok dibuka akhirnya ditemukan butiran kristal warna putih yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Tanah Putih guna pengembangan selanjutnya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Chery kemarin membenarkan.(src)



